Alat Excavator saat berkerja di lokasi
www.garisnusantaranews.com, Sanggau (Kalimantan Barat) - Aktivitas penambangan bauksit ilegal di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, semakin mengkhawatirkan. Tim dari awak media menemukan operasi penambangan diduga ilegal milik EDI BADAK di Dusun Lalang ,Desa Lalang pada minggu 27 April 2025.
Tampak jelas lalu lintas kendaraan Dump truk mengangkut bauksit untuk di muat ke tongkang ( ponton) tambang bauksit Dusun Lalang Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat
diketahui belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), menandakan operasi tanpa izin resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan bahan bakar ilegal untuk alat berat seperti ekskavator, yang berpotensi merugikan negara.
Lebih lanjut tim awak media melakukan Investigasi ke lapangan, terungkap bahwa aktivitas penambangan ini tidak memperhatikan dampak lingkungan. Penambangan dilakukan tanpa adanya upaya reklamasi atau mitigasi kerusakan.
Seorang sumber terpercaya yaitu penduduk setempat inisial ASL menyatakan bahwa Kehadiran tambang bauksit Di Dusun lalang berdampak negatif Khusus nya untuk masyarakat yang punya Kebun di dekat area tambang.
“Saya sangat merasa di Rugikan karena kabun karet saya dekat sama lokasi tambang sudah beberapa bulan ini kebanjiran sehingga kami tidak bisa noreh,”katanya pada awak media.
Dia juga menambahkan sebelum ada aktifitas tambang kebun karetnya tidak pernah kebanjiran. "Baru beberapa bulan ini kebun karet kami kebanjiran, karena saluran gorong gorong yang ada di sumbat oleh perusahaan bauksit jadi air hujan tidak bisa ngalir sehingga mengakibatkan banjir ", ujarnya.
![]() |
Lokasi warga terdampak |
Dari penambangan ilegal ini sangat nyata, termasuk kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan. Menurut salah satu narasumber lain yang di wawancara tim awak media,mengungkap bahwa hasil tambang ilegal ini diduga dijual ke perusahaan pengepul yang memiliki izin ekspor.
"Eksploitasi bauksit ini berlangsung cukup lama, dan patut diduga melibatkan pihak berkepentingan dengan kedudukan kuat," ujarnya.
Selain merugikan negara dari segi ekonomi, penambangan ilegal juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menindak tegas para pelaku.
Sebelumnya, KLHK telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Pada Agustus 2018, lalu tim gabungan KLHK dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggerebek tambang bauksit ilegal milik PT Laman Mining di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa operasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi. "Kegiatan ini dilakukan tanpa ada surat izin Menteri LHK," kata Sustyo mengutip ppid.menlhk.go.id.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, langkah serupa diharapkan dapat dilakukan terhadap tambang bauksit ilegal di Kecamatan Tayan Hilir. Pemerintah diminta untuk bertindak tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan negara tidak terus dirugikan akibat aktivitas tambang ilegal. (Anton)