Berita GARIS NUSANTARA hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

CONTOH IKLAN

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Advertisement

Rabu, 29 April 2026

Investor Melanggar Hanya Menari-nari Karena Pemerintah Hanya Tutup Mata

Wabub kalbar, Krisantus Kurniawan 

Garisnusantara.com, Sintang
- Jika beberapa waktu lalu pernyataan wakil gubernur sempat viral mengenai minimnya APBD kalbar, tampak itu keliru dan hal di buat oleh pemerintah daerah itu sendiri, bukan tanpa penyataan bahwa kesalahan pemda itu sendiri, sehingga berdampak ke
  pembangunan lain nya khususnya jalan. Rabu, 29 April 2026.


Hal ini disebabkan salah pada tata kelola pemda yang berfungsi, pemanfaatan (utilization). Melaksanakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang(KKPR) untuk izin investasi dan pembangunan.


Contoh nyata ini terjadi di kabupaten sintang salah satu banguna hotel charlie yang di duga menyalahi perizinan dan dari berbagai portal media sudah menjelaskan tampa ipal bahkan di benarkan dari dinas lingkungan hidup kabupaten sintang itu sendiri namun masih tetap beroperasi.


Menurut beberapa sumber dan pengusaha umkm kabupaten sintang harusnya hotel charlie di tutup tidak boleh beroperasi namun sampai saat ini masih tetap berjalan. 


Awak media ini juga menelusuri kebenaran itu dengan memastikan dan memesan kamar untuk menginap pada 20 april 2026 dan alangkah terkejutnya pernyataan itu memang benar hotel charlie masih beroperasi 


Tangal 21 april awak media ini mengkonfirmasi ke beberapa dinas  termasuk lingkungan hidup alangkah terkejutnya bahwa pemerintah kabupaten sintang hanya memberikan sangsi administratif saja. 


Tentunya dengan melihat kebenaran itu, hal ini akan menjadi pertanyaan publik, apa yang membuat pemda takut mengambil tindakan pada investor yang melanggar.


Penulis : Antonius Anton

Selasa, 14 April 2026

Polsek Sekadau Hulu Lakukan Pengecekan dan Pencegahan PETI di Nanga Biaban

Polsek Sekadau Hulu melaksanakan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (14/4/2026).


Garisnusantara.com, Sekadau- Polsek Sekadau Hulu melaksanakan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (14/4/2026).


Pengecekan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menyasar lokasi pedalaman Desa Nanga Biaban yang terindikasi menjadi titik aktivitas penambangan ilegal. Selain pengecekan, petugas juga melakukan pemasangan spanduk imbauan “Stop PETI” sebagai langkah pencegahan.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.


“Polsek Sekadau Hulu secara rutin melakukan pemantauan di wilayah yang terindikasi aktivitas pertambangan tanpa izin, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar AKP Triyono.


Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan satu titik lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan di wilayah hulu Sungai Biaban. Di lokasi tersebut ditemukan peralatan berupa mesin, namun tidak terdapat pekerja maupun aktivitas penambangan pada saat pengecekan berlangsung.



AKP Triyono menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap mengedepankan ketegasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.


“Pendekatan ini dilakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan langkah-langkah yang juga dilaksanakan di wilayah lain, termasuk di Kecamatan Nanga Taman, dalam rangka pencegahan aktivitas PETI,” jelasnya.


Lebih lanjut, kegiatan ini juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa setempat. Pihak desa sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan imbauan serta pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI kepada masyarakat.


Sebagai tindak lanjut, Polsek Sekadau Hulu akan terus melakukan patroli secara berkelanjutan dengan fokus pada pemantauan situasi di sepanjang aliran sungai guna mencegah potensi aktivitas penambangan kembali.


Polres Sekadau menegaskan bahwa langkah preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi kepentingan masyarakat secara luas.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan banyak pihak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkas AKP Triyono.

Sabtu, 11 April 2026

Soroti Satgas PKH Di Wilayah Kalbar, Pemuda Dayak : Negara Sedang Lucu-lucuan, Masyarakat Menanggung Derita

Masyarakat di Kabupaten Landak, Saat melakukan aksi demo, Penolakan rencana pemasangan Patok dan plang oleh satgas PKH (Sumber foto : Anugrah Ignasia)

Garisnusantara.com, PontianakKetua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat, Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM. Soroti Satuan Tugas (Satgas) Penertib Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Joze menilai Pemasangan Patok dan plang dalam melakukan penertiban kawasan hutan terkesan Asal Bapak Senang (ABS). Jumat, 10 April 2026.


“Kami melihat upaya yang dilakukan oleh satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan terkesan ABS, seharusnya sebelum melakukan tindakan tersebut hendaknya melihat data terlebih dahulu, mengingat di setiap Kabupaten/ Kota ada kantor ATR/BPN”, Kata Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM.


Joze menyebutkan upaya melihat data di kantor ATR/BPN sangatlah penting, agar kawasan yang dilakukan penertiban benar-benar milik perkebunan, tambang atau lainnya, agar jika melakukan pemasangan plang dilapangan dapat mengurangi tensi masyarakat melakukan penolakan bahkan melakukan aksi protes secara besar-besaran.


“Tugas ATR/BPN kan jelas, mencatat, memetakan dan memberikan kepastian ukuran bagi sejengkal tanah, agar setiap warga negara memiliki kepastian hukum atas tanah, namun jika seperti ini kami melihat satgas terkesan ABS, di mana seharusnya upaya membantu masyarakat malah membuat masalah dengan masyarakat”, Ungkapnya.


Adapun dalam upaya melakukan penertiban kawasan hutan yg dilakukan pihak satgas PKH, Joze mengakui masyarakat saat ini dihantui dengan kepemilikan tanah yang juga tidak berpihak kepada masyarakat setempat. Di mana tanah yang ditertibkan tidak akan pernah dimiliki kembali oleh masyarakat.


“Satgas PKH ini melakukan penertiban tanah bukan untuk dikembalikan kepada masyarakat, seharusnya dikembalikan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi yang secara manfaat dapat dirasakan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasakan hidup miskin”, pungkasnya.


Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM

Sementara itu mengenai program yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tersebut, Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM. melihat program tersebut seperti pemerintah sedang melakukan kegiatan lucu-lucuan, di mana masyarakat hanya menikmati kerugian hak atas ulayat, lantaran sebelum hadirnya pihak perkebunan terlebih dahulu mengurus izin ke pemerintahan sebelumnya, namun sampai hari ini pemerintahan sebelumnya tidak di tertibkan hanya lahan.


“Yang memberikan izin tanah itu dikelola ini kan pemerintah, yang mendapatkan manfaat juga pemerintah, lah kenapa pemerintah juga yang mengatakan itu ilegal sehingga melakukan penertiban kawasan hutan?, sudah lah masyarakat dirugikan karena pihak perkebunan tidak benar-benar mensejahterakan masyarakat padahal tanah dipinjam, ini tanahnya harus disita”, terang Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM.


Diakhir Joze meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar setiap kawasan yang dilakukan penertiban hendaknya melihat status kawasan terlebih dahulu di ATR/BPN, dan jika sudah dilakukan penertiban harusnya tanah dikembalikan kepada masyarakat setempat, mengingat tidak ada negara tanpa ada masyarakat.


“Kami meminta kepada presiden agar satgas PKH yang dilapangan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi serta meminta jajak pendapat masyarakat apabila lahan itu milik masyarakat yang dicuri oleh perkebunan, sehingga tidak ada lagi namanya masyarakat sebagai objek penghasil uang sementara si kaya bebas tanpa bayar pajak dan mencuri lahan”. tutupnya.


Adv HERYANTO GANI S.E.,S.H.,MH

Menanggapi pernyataan tersebut, Pemerhati Hukum Adat atas Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak, Adv HERYANTO GANI S.E.,S.H.,MH, menilai pernyataan Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, 
Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM. terkait tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Wilayah Kalbar.


Memiliki Kerangka Hukum yang Relevan jika mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengingat kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan. Penetapan kawasan hutan harus melalui tahapan Penunjukan, Penataan batas, Pemetaan dan Penetapan (final)


“Jika suatu kawasan belum ditetapkan secara definitif, maka status hukumnya masih dapat diperdebatkan, termasuk klaim masyarakat.

Hak Atas Tanah (ATR/BPN) Berdasarkan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960): Negara mengakui hak-hak atas tanah (Hak Milik, HGU, dll). ATR/BPN berwenang memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi”, Kata Heryanto Gani.


Kritik Joze relevan secara hukum, Jika Satgas PKH tidak melakukan verifikasi dengan data ATR/BPN, maka tindakan tersebut berpotensi Melanggar asas kepastian hukum di mana sangat Bertentangan dengan prinsip good governance mengenai Perlindungan Masyarakat Adat sesuai Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.


“UU Kehutanan juga mengakui Hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diakui. Implikasinya Jika lahan yang ditertibkan adalah tanah adat atau telah dikuasai secara turun-temurun maka tindakan penertiban tanpa verifikasi dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat” ungkapnya.


Menurut gani, Analisis Terhadap Tindakan Satgas PKH dapat berpotensi Cacat Prosedur (Administratif). Pernyataan “ABS” (Asal Bapak Senang) dapat dimaknai sebagai, Tidak dilakukan, verifikasi data, koordinasi lintas instansi (ATR/BPN) dan sosialisasi kepada masyarakat, Dalam hukum administrasi: Hal ini bertentangan dengan Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan dan Asas Kepastian Hukum


“Hal ini tentu Dapat menjadi dasar, gugatan ke PTUN atau permohonan pembatalan tindakan administratif. Potensi Pelanggaran Hak Masyarakat, Jika benar tanah masyarakat langsung ditertibkan tanpa mekanisme keberatan atau ganti rugi. Maka berpotensi melanggar Hukum sesuai Pasal 28H UUD 1945 (hak atas kepemilikan)


“Prinsip due process of law. Konflik Norma Kehutanan vs Pertanahan. Kasus ini menunjukkan konflik klasik antara Kehutanan Dan Pertanahan atau Kawasan hutan negara Dan Hak milik masyarakat di mana Ditentukan oleh KLHK dan Ditentukan ATR/BPN. Secara yuridis Harus ada sinkronisasi data (One Map Policy) Jika tidak maka berpotensi terjadi overlapping kewenangan”, terangnya.


Adapun mengenai. Legalitas Izin Perkebunan. Pemerhati Hukum Adat atas Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak, Adv HERYANTO GANI S.E.,S.H.,MH Mempertanyakan perusahaan sebelumnya yang telah memperoleh izin, Apakah izin HGU sah?, berada di luar kawasan hutan? atau cacat administrasi? Jika izin sah. Penertiban tanpa dasar pembatalan izin sama halnya melawan hukum. Jika izin cacat, Yang harus ditindak diantaranya pemberi izin (pejabat) korporasi. Bukan serta-merta masyarakat.


“Saya menyarankan Masyarakat dapat menempuh, Gugatan PTUN Jika ada tindakan administratif (plang, penertiban) dengan menguji Materiil / Judicial Review, Jika kebijakan bertentangan dengan hak konstitusional. Pengaduan Ombudsman

Dugaan maladministrasi (ABS, tidak profesional). Class Action. Jika berdampak luas terhadap masyarakat”, Harapnya.


Diakhir, Pemerhati Hukum Adat atas Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak, Adv HERYANTO GANI S.E.,S.H.,MH mengatakan jika dikaji secara Yuridis, Tindakan Satgas PKH berpotensi cacat prosedur jika tidak berbasis data ATR/BPN. Ada kemungkinan pelanggaran hak masyarakat adat atau pemegang hak tanah. Konflik antara status kawasan hutan dan hak atas tanah menunjukkan lemahnya sinkronisasi kebijakan negara.


“Kritik yang dilakukan oleh Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM memiliki dasar yuridis yang kuat, khususnya dalam aspek kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik”. Pungkasnya.


Penulis : Kabid ITE PDKB 

Selasa, 07 April 2026

Penggunaan BBM Dibatasi, SPBU di Sungai Engkayas Tetap Layani Pengisian Jerigen Plastik

Saat petugas SPBU mengisi jerigen

Garisnusantara.com, Sanggau (Kalbar)
- Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 64.785.04 yang berlokasi di kawasan Sungai Engkayas, Kabupaten Sanggau, diduga melakukan pelanggaran dengan tetap melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik, Selasa (7/4/2026).


Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pantauan langsung di lokasi. Dalam pengamatan, terlihat sejumlah warga melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen plastik dalam jumlah tertentu. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.


Padahal, penggunaan jerigen plastik untuk pengisian BBM di SPBU dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan. Selain mudah terbakar, wadah tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.


Tak hanya itu, praktik ini juga rawan disalahgunakan, seperti untuk penimbunan maupun penjualan kembali BBM secara ilegal.


Secara regulasi, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan berada dalam pengawasan ketat.


Selain itu, ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengatur bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Pembelian wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait serta menggunakan wadah yang memenuhi standar keselamatan, bukan jerigen plastik biasa.


Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut tidak disertai dengan surat rekomendasi yang ditunjukkan kepada petugas SPBU. Meski demikian, petugas tetap melayani pengisian tanpa adanya verifikasi yang jelas.


Jika terbukti melanggar, pihak SPBU berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, dalam kasus tertentu, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan pihak SPBU terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan keselamatan.


Awak media juga telah mencoba mengonfirmasi pihak pengelola SPBU melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.


Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.785.04 maupun instansi terkait terkait dugaan pelanggaran tersebut.(Rin).

Proyek Nakal Rp10,9 Miliar Riam Pangar Bengkayang, Abaikan Hak Pekerja. BPJS Tak Ada, K3 Fiktif, APH Bisa Apa?..

Beberapa pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Garisnusantara.com, Bengkayang (Kalbar) – Aroma dugaan pelanggaran serius menyeruak dari proyek penggantian Jembatan Riam Pangar yang berada di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Proyek bernilai Rp10.996.623.000,00 yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025–2026 ini diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar hak dasar pekerja dan aturan keselamatan konstruksi.


Investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026) menemukan indikasi kuat bahwa puluhan pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Fakta ini terungkap dari pengakuan langsung para pekerja harian dan borongan yang bekerja di lokasi.


Padahal, proyek dengan durasi 300 hari kalender itu tergolong berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Tanpa jaminan sosial, para pekerja berada dalam posisi rentan jika terjadi insiden di lapangan.


Tak berhenti pada persoalan BPJS, tim investigasi juga menemukan indikasi lemahnya—bahkan diduga nihilnya—penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Sejumlah pekerja terlihat bekerja di area berisiko tinggi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan. Kondisi ini kontras dengan papan proyek yang secara eksplisit mencantumkan komitmen terhadap K3.


Lebih jauh, keberadaan tenaga ahli K3 serta konsultan pengawas tidak terpantau di lokasi saat aktivitas berlangsung. Hal ini memunculkan dugaan bahwa implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) hanya sebatas formalitas administratif—atau bahkan berpotensi fiktif.


Jika benar demikian, maka komponen anggaran K3 dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini patut dipertanyakan penggunaannya.


Dalam proyek yang dibiayai uang negara, pengawasan seharusnya melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Namun, dengan temuan di lapangan, muncul pertanyaan serius: di mana fungsi kontrol dan pengawasan negara?


Papan proyek

Sejumlah pihak menilai, jika pelanggaran ini benar terjadi secara terbuka dan berlangsung dalam waktu lama, maka tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran sistematis.


“Ini bukan sekadar kelalaian kontraktor. Kalau dibiarkan, ada potensi kegagalan pengawasan. Negara bisa dianggap abai terhadap keselamatan warganya sendiri,” ujar seorang sumber yang memahami tata kelola proyek konstruksi.


Dugaan pelanggaran ini bukan perkara ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenakan pidana hingga 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran K3, mulai dari penghentian proyek hingga pencabutan izin usaha.


Lebih jauh, pelanggaran terhadap standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja juga dapat menjadi dasar bagi lembaga pengadaan untuk menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan pelaksana.


Seiring mencuatnya temuan ini, desakan publik kian menguat agar dilakukan audit investigatif—bahkan audit forensik—terhadap proyek tersebut. Tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga alokasi dan realisasi anggaran, khususnya pada komponen K3 dan perlindungan tenaga kerja.


Masyarakat mendesak agar pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan.


Beberapa bangunan yang sedang dikerjakan

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV. Yesa Kusuma Bangsa maupun konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat juga belum menyampaikan tanggapan terkait temuan di lapangan.


Minimnya respons ini justru memperkuat tanda tanya publik: apakah proyek Rp10,9 miliar ini benar-benar berjalan sesuai aturan, atau ada yang sengaja ditutup-tutupi?


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(Rin).

Senin, 30 Maret 2026

SKANDAL BBM DI SANGGAU? SPBU 64.785.04 DIDUGA LANGGAR ATURAN SAAT RAKYAT DIMINTA HEMAT

Dalih aman, Surat Rekomendasi lampau jadi alat bimbingan

Garisnusantara.com, Sanggau
– Saat dunia dilanda ketidakpastian akibat konflik geopolitik yang mengancam distribusi energi global, dan pemerintah menyerukan penghematan BBM hingga wacana Work From Home (WFH) bagi ASN, fakta di lapangan justru menunjukkan ironi yang mencolok.

Di Kabupaten Sanggau, dugaan praktik distribusi BBM yang tidak tepat sasaran terjadi secara terang-terangan.


Awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 64.785.04 di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kapuas. Sebuah mobil Toyota Hilux KB 8067 E terlihat mengangkut BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar—dipindahkan ke enam drum dengan total sekitar 1,3 ton.


Lebih mencengangkan, pengisian dilakukan menggunakan tangki speedboat yang bolak-balik mengisi BBM dalam satu hari, seolah tanpa pengawasan yang berarti.


Pengemudi bernama Hendrik mengaku memiliki surat rekomendasi dari Desa Nanga Biang dengan nomor 510/032/EKBANG. Namun, fakta yang tak bisa diabaikan:

Dari lokasi penyimpanan bbm sementara dekat SPBU 

Surat tersebut berlaku hingga 12 Juli 2025

Alokasi mencapai 25.000 liter per bulan

Digunakan atas nama orang lain (ayahnya)


Pertanyaannya:

Apakah praktik ini benar-benar sesuai aturan, atau justru menjadi celah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi?


Sementara rakyat kecil harus antre panjang dan dibatasi hanya 40 liter, praktik pengangkutan dalam skala besar justru terjadi secara leluasa.


Pengawas SPBU bahkan mengakui adanya sistem antre jerigen, namun tidak mampu menjelaskan bagaimana praktik bolak-balik pengisian dalam jumlah besar bisa terus berlangsung.


Lebih ironis lagi, imbauan dari aparat TNI untuk melarang pengisian menggunakan jerigen disebut telah diabaikan.


Namun di mana peran aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian wilayah Sanggau?


Tidak tampak pengawasan dari pihak kepolisian di lokasi. Tidak ada tindakan. Tidak ada penertiban.


Publik pun bertanya:

Apakah ini pembiaran?


Siapa yang bertanggung jawab atas distribusi BBM yang diduga tidak tepat sasaran ini?


Apakah ada oknum yang bermain di balik praktik ini?


Di tengah ancaman krisis energi global, praktik seperti ini bukan hanya soal pelanggaran—tetapi berpotensi merampas hak masyarakat luas.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Sanggau belum memberikan tanggapan resmi.


Jika benar terjadi pelanggaran, maka ini bukan lagi persoalan lokal—melainkan cerminan lemahnya pengawasan distribusi energi di daerah.

Publik menunggu:

Tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.


Penulis : A. Anton

Minggu, 15 Maret 2026

Syamsu Ketua DPD KALBAR: Kutuk keras teror kejahatan terhadap Andrie Yunus, desak Kapolri kasus usut segera, transparan dan tuntas

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Barat

Garisnusantara.com, PontianakDewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas mengutuk aksi kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andri Yunus.


​Ketua DPD GMNI Kalimantan Barat, Syamsu Hadi Irsyad, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak berperikemanusiaan.


​"Kami GMNI Kalimantan Barat mengecam dan mengutuk keras tindakan penyiraman air keras kepada aktivis HAM, saudara kita Andri Yunus. Tindakan itu merupakan kejahatan yang sangat tidak berperikemanusiaan," ujar Syamsu dalam pernyataan resminya, Minggu (15/3).


Syamsu menilai peristiwa ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Menurutnya, aksi teror semacam ini berpotensi membungkam suara-suara kritis yang memperjuangkan keadilan.

Atas dasar tersebut, DPD GMNI Kalbar mendesak pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengambil langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.


​"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dengan cepat, transparan, dan profesional siapa dalang dan pelaku di balik penyerangan ini," tegasnya.


Lebih lanjut, Syamsu menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara, khususnya para aktivis yang berjuang di garis depan demi kemanusiaan dan keadilan.


​"Negara harus benar-benar hadir dan memberikan keamanan serta perlindungan kepada semua aktivis yang memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.

Mengakhiri pernyatannya, DPD GMNI Kalbar menyatakan dukungan moral dan solidaritas penuh kepada Andri Yunus. Mereka berharap agar korban segera diberikan kesembuhan dan tetap konsisten dalam jalur perjuangan.


​"Kami GMNI Kalimantan Barat menyatakan solidaritas dan mendukung penuh saudara Andri Yunus. Semoga beliau segera pulih dan terus semangat memperjuangkan hak keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia. Merdeka!" tutup Syamsu. (*)
IKLAN
IKLAN