Adrianus Asia Sidot Ingatkan Pentingnya Menjaga Hutan

Garisnusantara.com
Kamis, 17 April 2025
Last Updated 2025-04-17T06:27:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si.

Garisnusantara.com- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si., melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang kepada warga masyarakat di daerah pemilihannya Kalimantan Barat II. Adapun Kunjungan dijadwalkan pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April 2025.


Tema yang diangkat kali ini mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Adrianus Asia Sidot mengadakan diskusi sekaligus serap aspirasi bersama para perangkat desa, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan tokoh masyarakat yang ada di daerah pemilihan. 


Terkait permasalahan kehutanan, Adrianus menyampaikan pentingnya penataan lahan dan status kawasan agar masyarakat bisa memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam. Ia juga menggarisbawahi perlunya pendekatan bijak dalam penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan lingkungan.


Adrianus Asia Sidot menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan hutan dan melindungi generasi masa depan.



“Menguasai bumi bukan berarti merusak, melainkan mengelola dengan bijak, mengambil secukupnya, dan menjaga kelestariannya. Kita hidup bukan hanya untuk sekarang, tetapi untuk generasi yang akan datang,” jelas Adrianus, mengutip prinsip yang juga bersumber dari nilai-nilai religius dan konstitusi negara.


Perdinan, mewakili pemuda dan kelompok Tani Hutan (KTH) Sanggau, menyampaikan keprihatinan atas pencemaran sumber air akibat keberadaan kebun sawit di hulu. Ia meminta agar pemerintah mencarikan solusi dan alternatif sumber air yang aman. Selain itu, ia juga menyoroti kesulitan kelompok tani hutan dalam mendapatkan legalitas seperti sertifikat perhutanan sosial (PS).


Menjawab hal tersebut, Adrianus menjelaskan bahwa perhutanan sosial memang membutuhkan legalitas agar pengelolaan hutan non-kayu seperti madu, damar, hingga rotan bisa dilakukan secara sah.


“Ini harus dikonsultasikan dengan Dinas Kehutanan agar sertifikat itu tidak memberatkan masyarakat. Legalitas penting, tapi jangan sampai mempersulit,” ujarnya.


Dengan berbagai aspirasi yang disampaikan, Adrianus menegaskan komitmennya untuk menjadi penyambung suara rakyat Kalbar di pusat, yang disambut tepuk tangan peserta.


Menutup pemaparannya, Adrianus mengingatkan masyarakat akan pentingnya kerjasama bahu membahu dari semuanya dalam usaha pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga masih dapat dinikmati generasi penerus di masa depan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl