![]() |
Kasad Reskrim polres Sekadau bersama Kapolres Sekadau saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu. |
Garisnusantara.com, Sekadau - Korban mencabut laporan, owner arisan get berinisial AS dibebaskan pihak kepolisian resor (polres) Sekadau. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto sebut AS saat ini sedang dalam kondisi hamil, Senin, 10 Maret 2025.
Masih hangat dalam perbincangan masyarakat terkhusus di Kabupaten Sekadau dalam beberapa bulan ini, lantaran kasus berkedok arisan get membuat resah. Pasalnya para korban diiming-iming keuntungan besar jika bergabung namun ternyata nihil dan justru mengalami kerugian dengan perkiraan mencapai miliaran rupiah.
Sehingga atas keresahan masyarakat terkhusus para member arisan get tersebut yang sudah dirugikan owner, Polres Sekadau bergerak cepat dan menangkap 7 orang pelaku dari yang sebelumnya 8 orang.
Tidak hanya itu, guna membuat masyarakat tenang terhadap para pelaku owner arisan get, Polres Sekadau melakukan konferensi pers dengan judul pengungkapan kasus penipuan Arisan Get terhadap 7 orang pelaku pada hari Selasa, 4 Maret 2025.
Namun tidak lama kemudian, salah satu pelaku owner arisan get berinisial AS dibebaskan oleh pihak Kepolisian Polres Sekadau, dengan alasan korban mencabut laporan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto saat ditemui wartawan diruangannya. Ia mengatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polres Sekadau terhadap pelaku AS dan korban bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
“Dari Hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersepakat untuk tidak melanjutkan kasusnya dengan mencabut laporan, lantaran selain antar korban dan pelaku berkeluarga juga saat ini kondisi pelaku juga sedang hamil”, Kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Kuswiyanto.
Adapun berkaitan dengan kerugian materi berupa uang yang dialami korban. Antara pelaku (Owner arisan get) dan korban sudah melakukan kesepakatan saat mediasi dimana biaya kerugian sudah dikembalikan.
“Uang korban Rp. 378.000.000 juta, namun pengembaliannya tidak full, hanya setengahnya saja, karena antara pelaku dan korban sudah bersepakat untuk damai, kami pun tidak bisa juga harus memaksakan kasusnya tetap naik, jika korban sudah bersepakat damai, dan untuk korban AS hanya satu yang melaporkan”, terangnya.
Sementara itu untuk kerugian yang dialami masing-masing member jika ditotal kurang lebih 5 milyar rupiah untuk pelaku AS, namun korban yang melaporkan hanya satu orang saja.
“Menurut perhitungan AS, taksiran kerugian keseluruhan uang korban jika ditotalkan kurang lebih 5 milyar, namun perhitungan itu belum maksimal karena bukan dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengaudit”, lanjutnya.
Diakhir, Kasad Reskrim polres Sekadau Iptu Kuswiyanto mengungkapkan karena kedua korban dan pelaku bersepakat damai, maka hukum yang dipakai adalah Restorative justice atau keadilan restoratif. (*)