Dua Modus Digunakan Para Owner Arisan Get di Sekadau, Mampu Raup Miliaran Rupiah

Garisnusantara.com
Selasa, 04 Maret 2025
Last Updated 2025-03-04T04:39:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 4 Maret 2025.


Sekadau (GN) - Arisan Get di Sekadau gunakan dua modus. Tujuh tersangka penipuan dan penggelapan diamankan Polres Sekadau, hutang kepada member tetap wajib dibayarkan.


Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Kuswiyanto saat mendampingi Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 4 Maret 2025.


Tujuh orang tersangka yang dijuluki owner inI juga dihadirkan beserta barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. Aksi penipuan dan penggelapan para sultan ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. 


Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Kuswiyanto mengatakan untuk modus yang digunakan ada dua. Modus pertama yakni arisan menurun, penerima arisan sudah ditetapkan oleh tersangka dan penerima pertama hingga seterusnya jumlah setorannya berbeda-beda dan menurun nominalnya. Pada arisan ini owner memasuki beberapa nama fiktif. 


Modus kedua adalah jual beli arisan, contohnya tersangka menjual arisan senilai 30 juta rupiah dengan alasan ada anggota arisan yang memerlukan uang, padahal tidak ada anggota. Kemudian pembeli arisan dijanjikan keuntungan di bulan berikutnya dengan nominal arisan yang didapat 50 juta rupiah, dari harga beli arisan 30 juta rupiah.



Arisan ini sudah berjalan lama sejak tahun 2019 hingga 2024. Dalam aksinya para owner ini diketahui bergerak secara sendiri-sendiri, baik itu untuk Arisan Menurun dan Jual Beli Arisan. Bahkan dari 7 orang tersebut ada owner yang menjadi korban dari owner lainnya. 


Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto memaparkan ada delapan laporan polisi yang ditetapkan dan tujuh tersangka yang telah diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers. Masing-masing tersangka berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AM, SP. Adapun modus yang digunakan ada dua yakni arisan menurun dan jual beli arisan. 


Ia menegaskan kasus tersebut murni pidana, sehingga nantinya para tersangka masih memiliki kewajiban untuk mengganti uang para korban. Para korban juga masih bisa menagih uang-uang mereka yang telah digelapkan. 


"Kalau lapor uang tidak hangus karena yang ditangani pidana bukan perdata," tegas Kasat. 


Ditegaskan Iptu Kuswiyanto bahwa penindakan ini sebagai bentuk keseriusan menanggapi laporan masyarakat. Ia juga menghimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menginvestasikan uang. 


Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama menekankan agar masyarakat lebih selektif dalam menentukan investasi dan menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran untuk masyarakat ke depannya. 


Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal yang mengatur penipuan adalah Pasal 378 KUHP, sedangkan pasal yang mengatur penggelapan adalah Pasal 372 KUHP. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl