![]() |
aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran sungai yang berada di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. |
Sekadau (GN) - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran sungai yang berada di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan kembali meresahkan masyarakat. Polres Sekadau mengambil langkah tegas dengan melakukan menertibkan, pada Jumat (14/2/2025) sore.
Penertiban ini dipimpin oleh Wakapolres Sekadau, Kompol Asep Mustopa Kamil, beserta PJU dan anggota Polres Sekadau. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari patroli sungai yang sebelumnya dilakukan oleh Polsek Belitang Hilir, di mana ditemukan puluhan lanting jek kopol yang beroperasi di wilayah perbatasan Sekadau dan Sepauk.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena aktivitas PETI yang semakin meresahkan masyarakat sekitar bantaran sungai. Penertiban dilakukan anggota Polres dan Polsek di perbatasan antara Sekadau dan Sepauk.
" Aktivitas yang ditemukan sudah dibubarkan, dan kami telah memberikan imbauan tegas kepada para pelaku agar tidak lagi melakukan pertambangan ilegal," ujar Kapolres.
Pada penertiban itu, pihak kepolisian mengutamakan pendekatan persuasif dengan imbauan terlebih dahulu. Namun, jika aktivitas ini masih terus berlanjut, maka langkah hukum akan menjadi opsi terakhir untuk menghentikannya. Selain melakukan penertiban, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan PETI.
"Kami berharap masyarakat memahami dampak negatif dari aktivitas ini, baik terhadap lingkungan, ekosistem sungai, maupun kelancaran lalu lintas air. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar PETI bisa diberantas secara menyeluruh," pungkas Kapolres.