SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial AS (47), yang diketahui sebagai residivis, ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram.
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan AS dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. AS diamankan di rukonya yang terletak di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, yang juga disaksikan oleh saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.
- Dua plastik klip transparan berukuran kecil dengan isi serupa.
- Satu unit timbangan elektrik warna hitam beserta charger.
- Satu unit ponsel milik pelaku.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekadau. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami," ujar AKP Agus Junaidi.(*)