Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Landak, Dua Orang Ditangkap

Garisnusantara.com
Minggu, 16 Februari 2025
Last Updated 2025-02-16T14:19:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Landak. 

Landak (GN)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak gagalkan upaya peredaran narkoba di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Dua orang pria diduga  pengedar narkotika jenis sabu di tangkap di Desa Raja. Kedua tersangka masing-masing berinisial SB alias G dan seorang pria lainnya berinisial S. 


Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup banyak. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” jelasnya.


G diketahui datang dari Pontianak ke Ngabang menggunakan mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KB 1145 LI. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Ngabang. Dari hasil penggeledahan terhadap SB alias G, polisi menemukan satu unit handphone iPhone 14 Pro Max warna putih dan satu unit handphone Samsung Galaxy A54 warna hitam di saku celana kirinya. 



Tak hanya itu, polisi juga menggeledah kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Dari dalam mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai SB alias G, ditemukan sebuah kotak kardus bertuliskan “Good Day Cappuccino” yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 54 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip transparan berisi 30 plastik klip kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 plastik klip transparan berisi alat hisap sabu, serta beberapa kantong plastik berisi bawang putih, bawang merah, dan ikan teri, 1 STNK dengan nomor 17827962.


Sementara itu S ditangkap di depan sebuah rumah yang beralamat di Gang Tarigas, Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Minggu (16/2/2025). Dari tangan S, ditemukan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam.


Lebih lanjut, Iptu Rinto menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl